Menjembatani Masa Lalu: Fikih Klasik dalam Bingkai Masa Kini

 

TUGAS UAS

Study Naskah Kitab Fikih Syarah Ar-raudh Al-Murbi’

 

Oleh:

Muhammad Fakhrul Ihsan Rohmatulloh (1243040021)

 

 

 

 

 

 

 

 

JURUSAN PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI

BANDUNG

2026


Biodata Kitab

Nama Kitab                : تيسر مسائل الفقه شرح الروض المبع

Penulis                        : Abdul Karim bin Ali bin Muhammad al-Namlah

Penerbit                      : Maktabah Ruysd

Tahun Terbit               : 2005

Jumlah Halaman         : 788

Link pdf Kitab            :  https://perpustakaanislamdigital.com/index.php/fp/flip/fq_h96#book/

 

 

Biodata Penulis

·       Lahir                           : 1000 H

·       Wafat                          : 1051 H

·       Guru-gurunya             :

·       Murid-muridnya         :

·       Karya                          : al-Muhadzab fi ‘ilmi al-Ushul, al-Fiqh al-Muqaran, al-Shamil                                       fi Hudud wa Ta’rifat, dan al-Jami’ li Masail Ushul al-Fiqh


 

Sistematika Penulisan Kitab

Mushanif (al-Namlah) mempertahankan teks asli al-Rawd al-Murbi’ tanpa mengubahnya, sambil menambahkan penjelasan ilmiah secara terpisah dan rapih.

Tata Letak Halaman

·       Teks asli ar-Rawd al-Murbi’ di bagian atas halaman

·       Terdapat garis pembatas horizontal di bawahnya.

·       Penjelasan, dalil, kaidah ushul, dan perbandingan pendapat diletakkan di bawah garis tersebut.

Setiap awal bab diberi judul di tengah halaman, disertai jumlah masalah yang dibahas misalnya “Di dalamnya terdapat lima puluh satu masalah” untuk kitab Thaharah.

Setiap kalimat penting dalam teks atas diberi nomor. Nomor yang sama dipakai ulang di bagian bawah, dengan format: [(No.) Masalah:...] hal ini bertujuan untuk memudahkan pembaca mencocokkan teks asli dengan penjelasannya.

 

Struktur Pembahasan Tiap Masalah

Tahap

Isi

1.     Al-Qawl ar-Rajih

Kesimpulan hukum yang dianggap paling kuat, ditulis dengan bahasa modern yang mudah dipahami

2.     Al-Qawa’id al-Ushuliyyah

Kaitan Hukum tersebut dengan kaidah ushul

3.     Al-Maqsad al-Syar’i

Hikmah dan tujuan syariat, dibuat dalam bentuk tanya-jawab

4.     Al-Qawl al-Marjuh

Pendapat lain yang dianggap lemah, beserta dalil bantahannya

5.     Al-Furuq

Pembeda dengan masalah lain yang mirip tapi berbeda hukum

6.     Sabab al-Khilaf

Akar penyebab perbedaan Ulama

7.     Tanbihat

Catatan koreksi atas kekeliruan dalam teks asli ar-Rawd al-Murbi’

Fawa’id

Penjelasan kosa kata dan aspek bahasa

Masa’il Mu’ashirah

Cabang hukum baru yang relevan dengan masalah kontemporer

 

Format ini membuar kitab ini berbeda dari kitab syarah tradisional yang biasanya ditulis naratif panjang tanpa pembagian sub-bab yang jelas.

 

Metode Istinbath Hukum

Mushonif memakai Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Ushul yaitu sebuah metode yang tidak sekedar menyajikan hukum fikih jadi, tapi menunjukkan bagaimana hukum itu lahir dari kaidah ushul dan dalil syar’i.

1.     Kaidah Kebahasaan

·       Perintah Mutlak: pada anjuran hamdalah setelah baca Basmalah (masalah 4), perintah dalam ayat secara teori berkonsekuensi wajib. Tapi karena Nabi Saw tidak rutin membacanya di setiap aktivitas, hukumnya turun jadi sunnah, Pola sama dipakai pada perintah shalawat (masalah 6).

2.     Qiyas

·       Pada masalah 1 memulai menulis atau mengarang buku dengan Basmalah hukumnya disunnahkan untuk mengawali nya dengan membaca Basmalah, mushonif menganalogikannya dengan sama media tulis yang membawa manfaat besar.

·       Qiyas al-aula, dalam bab Istinja (jika dalam kitab syarh ar-Rawd) yang menjelaskan tentang keharaman kencing dan berak di air tenang terjadi Qiyas di dalamnya, Syekh Abdul Hamid Hakim dalam kitab al-Bayan menjelaskan bahwa rukun qiyas ada 4 yakni: ashlu (asal), Furu’ (cabang/persoalan baru), Ilat (alasan) dan Hukmu, maka dalam kasus ini posisi kencing di air tenang masuk ke dalam ashlu karena hukum asal, lalu berak di air tenang masuk ke dalam Furu’ karena merupakan perkara baru, maka

3.     Talazum dan Istishab

·       Pada lafadz ar-Rahman dan ar-Rahim selalu disandingkan setelah nama Allah karena manusia butuh rahmat-Nya

·       Prinsip “keyakinan tidak gugur oleh keraguan” dipakai berulang kali untuk menjaga hukum asal

Contoh koreksi Mushpnif pada kitab syarh ar-Rawd al-Murbi' 

Kasus

Pendapat Ulama Klasik

Koreksi al-Namlah

Dasar

Kulit bangkai yang disamak

Tidak pernah suci meski disamak

Suci setelah disamak (untuk hewan halal), boleh dipakai wadah/pakaian shalat

Hadis: "Kulit apa saja yang disamak, maka ia suci"

Istinja dengan tulang/kotoran hewan (Masalah 35)

Haram hanya jika basah/najis

Haram mutlak, basah maupun kering

Hadis Salman al-Farisi dan Ibnu Mas'ud

 

4.     Pendekatan Maqashid Syariah

Al-Namlah konsisten mengaitkan hukum dengan tujuan dan kemaslahatannya:

o   Menjaga martabat manusia: wadah dari kulit/tulang manusia haram mutlak, karena bertentangan dengan tujuan syariat memuliakan manusia.

o    Menjaga lingkungan dan fasilitas umum: larangan kencing di jalan atau tempat berteduh karena merusak kenyamanan publik dan berisiko menyebarkan penyakit, hal ini sejalan dengan prinsip "tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain."

 


 

Contoh Kasus di dalam Kitab

Teks ar-Rawdh al-Murbi’

Teks asli al-Bahuti menyatakan bahwa air sedikit (kurang dari dua qullah) yang dimasuki tangan seseorang yang baru bangun dari tidur malam , sebelum tangan tersebut dicuci tiga kali maka statusnya berubah menjadi thahir ghayr muthahhir (suci tapi tidak bisa dipakai menyucikan).

Proses Istinbath Hukum

Langkah 1 Identifikasi Pendapar yang Beredar

Mushonif mencatat ada dua posisi:

·       Pendapat jumhur (mayoritas): air itu tetap thahur (menyucikan), dan hukum mencuci tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke wadah hanyalah sunah, bukan syarat sahnya air.

·       Pendapat sebagian Hanabilah (termasuk yang dikutip al-Bahuti): air itu berubah status menjadi thahir ghayr muthahhir, karena tangan yang baru bangun tidur malam dianggap membawa keraguan najis.

 

Langkah 2 Penelusuran Dalil

Mushonif menelusuri dua jalur dalil:

1.     Dalil tekstual (al-Kitab dan al-Sunnah al-Qawliyyah)

Ayat perintah wudhu (QS. Al-Maidah: 6) mewajibkan membasuh wajah dan tangan, tidak ada syarat tambahan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum menyentuh air. Ini menjadi dalil asal bahwa perintah wudhu tidak mensyaratkan langkah tersebut.

Hadits Nabi SAW yang berbunyi:

 

"Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur malam, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam wadah (air) sebelum mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam."

Al-Namlah menganalisis: hadis ini tidak menyatakan bahwa air menjadi najis atau rusak statusnya jika tangan dimasukkan tanpa dicuci lebih dulu. Perintahnya bersifat irsyad (bimbingan kehati-hatian), bukan syarat yang mengubah hukum air.

 

2.     Dalil Sunnah Fi’liyyah

Al-Mawardi dalam al-Hawi (1/102) meriwayatkan bahwa para sahabat pada zaman Nabi biasa bekerja keras dan tidur di atas batu, dan tangan mereka terkadang menyentuh tempat-tempat yang tidak diketahui. Namun tidak ada riwayat bahwa Nabi pernah memerintahkan untuk membuang air yang sudah dimasuki tangan mereka sebelum dicuci. Ini menjadi dalil diam (sukut) Nabi yang menunjukkan air tidak rusak statusnya.

 

Langkah 3 Penerapan Kaidah Ushul

Mushonif menerapkan dua kaidah secara berurutan

1.     Kaidah al-Yaqin la yazulu bi al-Syakk

Keadaan asal air adalah thahur (menyucikan) hal ini adalah keyakinan (yaqin). Dugaan bahwa tangan orang yang bangun tidur membawa najis hanyalah keraguan (syakk) yang belum terbukti secara fisik. Berdasarkan kaidah ini, status air tidak boleh berubah hanya karena keraguan semata.

2.     Kaidah al-Amru al-Mutlaq (perintah mutlak tidak otomatis menunjukkan syarat)

Perintah mencuci tangan tiga kali dalam hadis di atas adalah perintah mutlak (amr muthlaq). Namun karena tidak ada nash yang menjadikannya syarat sahnya penggunaan air, maka perintah itu hanya berkonsekuensi sunah (istihbab), bukan wajib yang mengubah hukum air jika ditinggalkan.

 

Langkah ke-4 Bantahan terhadap Pendapat Lemah (al-Jawab 'an al-Marjuh)

Mushonif menanggapi argumen sebagian Hanabilah yang menyatakan air berubah status: argumen itu dibangun di atas keraguan adanya najis pada tangan, bukan bukti fisik. Keraguan tidak cukup untuk mengubah hukum yang sudah pasti. Selain itu, membuktikan bahwa air berubah menjadi thahir ghayr muthahhir membutuhkan dalil yang tegas dan jelas, sedangkan hadits yang ada tidak menyebutkan perubahan status air sama sekali.


 

Langkah ke-5 Kesimpulan Hukum

Air yang dimasuki tangan orang yang baru bangun tidur malam tetap berstatus thahur (suci dan menyucikan), sah dipakai untuk wudhu dan mandi wajib. Mencuci tangan tiga kali sebelum memasukkan ke wadah hukumnya sunah, bukan wajib, dan tidak mencucinya tidak merusak kesucian air.

 

Contoh Kasus Kontemporer

Hukum Penggunaan Air Limbah Daur Ulang untuk Bersuci”

·        Permasalahan:

Air limbah domestik (dari toilet, mandi, dan cucian) yang awalnya najis, kini diolah dengan teknologi modern seperti penyaringan dan desinfeksi hingga menjadi jernih, tidak berbau, dan aman secara medis. Bolehkah air ini digunakan untuk wudhu atau mandi?

·        Proses Peninjauan Hukum

1.     Para ulama ushul fiqh merumuskan kaidah: الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا "Hukum itu berputar bersama illat-nya, baik dalam hal ada maupun tidak adanya.". Illat adalah sifat atau sebab yang menjadi dasar penetapan suatu hukum. Jika illat itu ada, hukum pun ada; jika illat hilang, hukum pun hilang.

2.     Dalam kasus ini, illat kenajisan air adalah adanya perubahan sifat (bau, warna, atau rasa) akibat tercampur zat najis. Ketika teknologi pemurnian berhasil menghilangkan seluruh perubahan sifat tersebut secara total, maka illat kenajisan telah lenyap. Dengan demikian, status kenajisan pun gugur, dan air kembali kepada hukum asalnya Sebab utama kenajisan air adalah adanya perubahan sifat fisiknya (bau, warna, atau rasa) akibat tercampur najis. Selama perubahan sifat itu masih ada, air tetap najis.

3.     Kaidah istishab menyatakan bahwa suatu status hukum yang telah ditetapkan (dalam hal ini, kesucian air) dianggap tetap berlaku selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Jika teknologi pemurnian berhasil menghilangkan seluruh perubahan sifat tersebut secara total, maka penyebab kenajisan telah lenyap. Dengan demikian, status air kembali kepada hukum asalnya, yaitu suci.

4.      Para ulama merumuskan kaidah: المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ "Kesulitan itu mendatangkan kemudahan." Kaidah ini berpijak pada firman Allah SWT: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185) Dan firman-Nya: "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj: 78). Di daerah yang sulit mendapatkan air bersih, memanfaatkan air olahan ini merupakan solusi yang tidak memberatkan umat, selama terbukti aman bagi tubuh.

5.     Keberatan yang didasarkan pada rasa jijik semata tidak cukup kuat secara hukum, karena penilaian subjektif tidak bisa mengalahkan fakta objektif bahwa zat najis secara fisik telah hilang.

·       Kesimpulan

Air limbah yang telah diolah sampai benar-benar jernih, tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa, serta terbukti aman secara kesehatan, berstatus suci dan menyucikan. Air ini sah digunakan untuk berwudu, mandi wajib, maupun membersihkan najis lainnya.



 

 

 

 

 

 

Komentar