Menjembatani Masa Lalu: Fikih Klasik dalam Bingkai Masa Kini
TUGAS UAS
Study Naskah Kitab Fikih Syarah Ar-raudh Al-Murbi’
Oleh:
Muhammad Fakhrul Ihsan Rohmatulloh (1243040021)
JURUSAN PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2026
Biodata Kitab
Nama Kitab :
تيسر مسائل
الفقه شرح الروض المبع
Penulis : Abdul Karim bin Ali bin Muhammad
al-Namlah
Penerbit : Maktabah Ruysd
Tahun Terbit : 2005
Jumlah Halaman : 788
Link pdf Kitab : https://perpustakaanislamdigital.com/index.php/fp/flip/fq_h96#book/
Biodata Penulis
·
Lahir : 1000 H
·
Wafat : 1051 H
·
Guru-gurunya :
·
Murid-muridnya :
·
Karya :
al-Muhadzab fi ‘ilmi al-Ushul, al-Fiqh al-Muqaran, al-Shamil fi Hudud wa Ta’rifat, dan al-Jami’ li Masail Ushul
al-Fiqh
Sistematika Penulisan Kitab
Mushanif (al-Namlah) mempertahankan teks asli
al-Rawd al-Murbi’ tanpa mengubahnya, sambil menambahkan penjelasan ilmiah
secara terpisah dan rapih.
Tata Letak Halaman
·
Teks asli ar-Rawd al-Murbi’ di bagian
atas halaman
·
Terdapat garis pembatas horizontal di bawahnya.
·
Penjelasan, dalil, kaidah ushul, dan
perbandingan pendapat diletakkan di bawah garis tersebut.
Setiap awal bab diberi judul di tengah halaman,
disertai jumlah masalah yang dibahas misalnya “Di dalamnya terdapat lima puluh
satu masalah” untuk kitab Thaharah.
Setiap kalimat penting dalam teks atas diberi
nomor. Nomor yang sama dipakai ulang di bagian bawah, dengan format: [(No.)
Masalah:...] hal ini bertujuan untuk memudahkan pembaca mencocokkan teks
asli dengan penjelasannya.
Struktur Pembahasan Tiap Masalah
|
Tahap |
Isi |
|
1. Al-Qawl ar-Rajih |
Kesimpulan hukum yang dianggap paling kuat, ditulis dengan bahasa modern
yang mudah dipahami |
|
2. Al-Qawa’id al-Ushuliyyah |
Kaitan Hukum tersebut dengan kaidah ushul |
|
3. Al-Maqsad al-Syar’i |
Hikmah dan tujuan syariat, dibuat dalam bentuk tanya-jawab |
|
4. Al-Qawl al-Marjuh |
Pendapat lain yang dianggap lemah, beserta dalil bantahannya |
|
5. Al-Furuq |
Pembeda dengan masalah lain yang mirip tapi berbeda hukum |
|
6. Sabab al-Khilaf |
Akar penyebab perbedaan Ulama |
|
7. Tanbihat |
Catatan koreksi atas kekeliruan dalam teks asli ar-Rawd al-Murbi’ |
|
Fawa’id |
Penjelasan kosa kata dan aspek bahasa |
|
Masa’il Mu’ashirah |
Cabang hukum baru yang relevan dengan masalah kontemporer |
Format ini membuar kitab ini berbeda dari
kitab syarah tradisional yang biasanya ditulis naratif panjang tanpa pembagian
sub-bab yang jelas.
Metode Istinbath Hukum
Mushonif memakai Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Ushul
yaitu sebuah metode yang tidak sekedar menyajikan hukum fikih jadi, tapi
menunjukkan bagaimana hukum itu lahir dari kaidah ushul dan dalil syar’i.
1. Kaidah
Kebahasaan
·
Perintah Mutlak: pada anjuran hamdalah setelah
baca Basmalah (masalah 4), perintah dalam ayat secara teori berkonsekuensi
wajib. Tapi karena Nabi Saw tidak rutin membacanya di setiap aktivitas,
hukumnya turun jadi sunnah, Pola sama dipakai pada perintah shalawat (masalah
6).
2. Qiyas
·
Pada masalah 1 memulai menulis atau mengarang
buku dengan Basmalah hukumnya disunnahkan untuk mengawali nya dengan membaca
Basmalah, mushonif menganalogikannya dengan sama media tulis yang membawa
manfaat besar.
· Qiyas al-aula, dalam bab Istinja (jika dalam kitab syarh
ar-Rawd) yang menjelaskan tentang keharaman kencing dan berak di air tenang terjadi
Qiyas di dalamnya, Syekh Abdul Hamid Hakim dalam kitab al-Bayan menjelaskan
bahwa rukun qiyas ada 4 yakni: ashlu (asal), Furu’ (cabang/persoalan
baru), Ilat (alasan) dan Hukmu, maka dalam kasus ini posisi kencing
di air tenang masuk ke dalam ashlu karena hukum asal, lalu berak di air
tenang masuk ke dalam Furu’ karena merupakan perkara baru, maka
3. Talazum dan
Istishab
·
Pada lafadz ar-Rahman dan ar-Rahim selalu
disandingkan setelah nama Allah karena manusia butuh rahmat-Nya
·
Prinsip “keyakinan tidak gugur oleh keraguan” dipakai
berulang kali untuk menjaga hukum asal
|
Kasus |
Pendapat Ulama Klasik |
Koreksi al-Namlah |
Dasar |
|
Kulit bangkai yang disamak |
Tidak pernah
suci meski disamak |
Suci setelah
disamak (untuk hewan halal), boleh dipakai wadah/pakaian shalat |
Hadis:
"Kulit apa saja yang disamak, maka ia suci" |
|
Istinja
dengan tulang/kotoran hewan (Masalah 35) |
Haram hanya
jika basah/najis |
Haram mutlak, basah maupun kering |
Hadis Salman
al-Farisi dan Ibnu Mas'ud |
4. Pendekatan
Maqashid Syariah
Al-Namlah konsisten mengaitkan hukum dengan tujuan dan
kemaslahatannya:
o
Menjaga
martabat manusia: wadah dari kulit/tulang manusia
haram mutlak, karena bertentangan dengan tujuan syariat memuliakan manusia.
o Menjaga lingkungan dan
fasilitas umum: larangan kencing di jalan atau tempat berteduh karena
merusak kenyamanan publik dan berisiko menyebarkan penyakit, hal ini sejalan
dengan prinsip "tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang
lain."
Contoh Kasus di
dalam Kitab
Teks ar-Rawdh
al-Murbi’
Teks asli
al-Bahuti menyatakan bahwa air sedikit (kurang dari dua qullah) yang dimasuki
tangan seseorang yang baru bangun dari tidur malam , sebelum tangan tersebut
dicuci tiga kali maka statusnya berubah menjadi thahir ghayr muthahhir
(suci tapi tidak bisa dipakai menyucikan).
Proses
Istinbath Hukum
Langkah 1
Identifikasi Pendapar yang Beredar
Mushonif
mencatat ada dua posisi:
·
Pendapat
jumhur (mayoritas): air itu tetap thahur (menyucikan), dan hukum mencuci
tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke wadah hanyalah sunah, bukan syarat
sahnya air.
·
Pendapat
sebagian Hanabilah (termasuk yang dikutip al-Bahuti): air itu berubah status
menjadi thahir ghayr muthahhir, karena tangan yang baru bangun tidur
malam dianggap membawa keraguan najis.
Langkah 2 Penelusuran
Dalil
Mushonif
menelusuri dua jalur dalil:
1.
Dalil tekstual (al-Kitab dan
al-Sunnah al-Qawliyyah)
Ayat perintah wudhu (QS. Al-Maidah: 6)
mewajibkan membasuh wajah dan tangan, tidak ada syarat tambahan mencuci tangan
terlebih dahulu sebelum menyentuh air. Ini menjadi dalil asal bahwa perintah
wudhu tidak mensyaratkan langkah tersebut.
Hadits Nabi SAW yang berbunyi:
"Jika
salah seorang dari kalian bangun dari tidur malam, janganlah ia memasukkan
tangannya ke dalam wadah (air) sebelum mencucinya tiga kali, karena ia tidak
tahu di mana tangannya bermalam."
Al-Namlah
menganalisis: hadis ini tidak menyatakan bahwa air menjadi najis atau rusak
statusnya jika tangan dimasukkan tanpa dicuci lebih dulu. Perintahnya bersifat
irsyad (bimbingan kehati-hatian), bukan syarat yang mengubah hukum air.
2. Dalil Sunnah
Fi’liyyah
Al-Mawardi dalam al-Hawi (1/102)
meriwayatkan bahwa para sahabat pada zaman Nabi ﷺ
biasa bekerja keras dan tidur di atas batu, dan tangan mereka terkadang
menyentuh tempat-tempat yang tidak diketahui. Namun tidak ada riwayat bahwa
Nabi ﷺ pernah memerintahkan untuk
membuang air yang sudah dimasuki tangan mereka sebelum dicuci. Ini menjadi dalil
diam (sukut) Nabi ﷺ yang
menunjukkan air tidak rusak statusnya.
Langkah 3 Penerapan Kaidah Ushul
Mushonif menerapkan dua kaidah secara berurutan
1.
Kaidah al-Yaqin la yazulu bi al-Syakk
Keadaan asal air adalah thahur
(menyucikan) hal ini adalah keyakinan (yaqin). Dugaan bahwa tangan orang
yang bangun tidur membawa najis hanyalah keraguan (syakk) yang belum
terbukti secara fisik. Berdasarkan kaidah ini, status air tidak boleh berubah
hanya karena keraguan semata.
2.
Kaidah
al-Amru al-Mutlaq (perintah mutlak tidak otomatis menunjukkan syarat)
Perintah mencuci tangan tiga kali
dalam hadis di atas adalah perintah mutlak (amr muthlaq). Namun karena
tidak ada nash yang menjadikannya syarat sahnya penggunaan air, maka perintah
itu hanya berkonsekuensi sunah (istihbab), bukan wajib yang mengubah
hukum air jika ditinggalkan.
Langkah ke-4 Bantahan terhadap
Pendapat Lemah (al-Jawab 'an al-Marjuh)
Mushonif menanggapi argumen sebagian Hanabilah yang menyatakan air berubah
status: argumen itu dibangun di atas keraguan adanya najis pada tangan, bukan
bukti fisik. Keraguan tidak cukup untuk mengubah hukum yang sudah pasti. Selain
itu, membuktikan bahwa air berubah menjadi thahir ghayr muthahhir
membutuhkan dalil yang tegas dan jelas, sedangkan hadits yang ada tidak
menyebutkan perubahan status air sama sekali.
Langkah ke-5 Kesimpulan Hukum
Air yang dimasuki tangan orang yang
baru bangun tidur malam tetap berstatus thahur (suci dan menyucikan),
sah dipakai untuk wudhu dan mandi wajib. Mencuci tangan tiga kali sebelum
memasukkan ke wadah hukumnya sunah, bukan wajib, dan tidak mencucinya tidak
merusak kesucian air.
Contoh Kasus
Kontemporer
“Hukum
Penggunaan Air Limbah Daur Ulang untuk Bersuci”
·
Permasalahan:
Air limbah domestik (dari toilet, mandi, dan cucian) yang awalnya
najis, kini diolah dengan teknologi modern seperti penyaringan dan desinfeksi
hingga menjadi jernih, tidak berbau, dan aman secara medis. Bolehkah air ini
digunakan untuk wudhu atau mandi?
·
Proses
Peninjauan Hukum
1.
Para
ulama ushul fiqh merumuskan kaidah: الحُكْمُ
يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا "Hukum
itu berputar bersama illat-nya, baik dalam hal ada maupun tidak adanya.".
Illat adalah sifat atau sebab yang menjadi dasar penetapan suatu
hukum. Jika illat itu ada, hukum pun ada; jika illat hilang,
hukum pun hilang.
2.
Dalam
kasus ini, illat kenajisan air adalah adanya perubahan
sifat (bau, warna, atau rasa) akibat tercampur zat najis. Ketika teknologi
pemurnian berhasil menghilangkan seluruh perubahan sifat tersebut
secara total, maka illat kenajisan telah lenyap. Dengan
demikian, status kenajisan pun gugur, dan air kembali kepada hukum asalnya Sebab
utama kenajisan air adalah adanya perubahan sifat fisiknya (bau, warna,
atau rasa) akibat tercampur najis. Selama perubahan sifat itu masih ada, air
tetap najis.
3.
Kaidah istishab menyatakan
bahwa suatu status hukum yang telah ditetapkan (dalam hal ini, kesucian air)
dianggap tetap berlaku selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Jika teknologi pemurnian
berhasil menghilangkan seluruh perubahan sifat tersebut secara total,
maka penyebab kenajisan telah lenyap. Dengan demikian, status air kembali
kepada hukum asalnya, yaitu suci.
4.
Para ulama merumuskan kaidah: المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ "Kesulitan
itu mendatangkan kemudahan." Kaidah ini berpijak pada firman Allah
SWT: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185) Dan firman-Nya: "Dan
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS.
Al-Hajj: 78). Di daerah yang sulit mendapatkan air bersih, memanfaatkan air
olahan ini merupakan solusi yang tidak memberatkan umat, selama terbukti aman
bagi tubuh.
5.
Keberatan
yang didasarkan pada rasa jijik semata tidak cukup kuat secara hukum, karena
penilaian subjektif tidak bisa mengalahkan fakta objektif bahwa zat najis
secara fisik telah hilang.
·
Kesimpulan
Air limbah yang telah diolah sampai benar-benar jernih, tidak
berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa, serta terbukti aman secara kesehatan,
berstatus suci dan menyucikan. Air ini sah digunakan untuk berwudu, mandi
wajib, maupun membersihkan najis lainnya.
Komentar
Posting Komentar